in

Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi Dimajukan Menjadi 9 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan ada perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi. (Ist)

 

INFONESIA Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi adanya perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari. Namun, karena adanya kendala waktu, jadwal pemungutan suara dimajukan satu hari.

Hasyim menjelaskan bahwa hasil sosialisasi menunjukkan banyak pihak, terutama calon pemilih, mengajukan keberatan jika pemungutan suara dilakukan pada Sabtu, 10 Februari. Mereka meminta agar pemungutan suara dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024.

“Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat,” ujar Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa (30/1/2024).

PPLN Jeddah (Panitia Pemilih Luar Negeri) kemudian secara intensif mencari tempat dan akhirnya menemukan dua lokasi hotel yang tidak hanya tersedia untuk pencoblosan pada 9 Februari 2024, tetapi juga representatif.

“Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah mengajukan usulan perubahan tanggal dari 10 menjadi 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah menjadi 9 Februari, pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat dilakukan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak,” ungkap Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa lokasi pemungutan suara tidak berubah, hanya tanggal atau waktu pelaksanaannya yang mengalami perubahan.

Perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.


Share:   

What do you think?

Infonesia

Written by Infonesia

Tinggalkan Balasan

Avatar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

AS Usulkan Jeda 30 Hari untuk Pembebasan Sandera di Gaza

Update Harga Emas Antam Hari Ini, (30/01/24): Naik jadi Rp 1.142.000 per Gram