in ,

Konflik Agraria Tak Kunjung Selesai

Konflik Agraria Tak Kunjung Selesai. (Istimewa)

INFONESIA Opini- Konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia meningkat sepanjang 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.Laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkanSelama periode 2009—2022, setidaknya ada 4.107 kasus konflik agraria di Indonesia, yang berdampak pada sekitar 2,25 juta kepala keluarga (KK).
Data ini tidak termasuk sengketa pertanahan biasa, seperti perebutan hak waris, sengketa lahan antar perusahaan, dan sebagainya.

KPA juga mencatat ada 497 kasus kriminalisasi yang menyerang pejuang hak atas tanah. Jumlah ini naik secara signifikan apabila dibandingkan tahun sebelumnya, 150 kasus pada 2021 dan 120 kasus pada 2020.

Konflik agrariamenunjukkan pada kita bahwakasus ini belum juga tuntas dan terselesaikan.Tiap tahun selalu ada saja konflik agraria yang terjadi dan bisa jadi jumlahnya akan makin meningkat. Apalagi yang paling banyak terjadi kasus agraria tersebut antara masyarakat dan perusahaan milik pemerintah. Sangat disayangkan memang.

Sehingga Adanya masalah ini tentu memunculkan pertanyaan besar mengapa bisa terjadi konflik agraria bisa terjadi antara rakyat dan perusahaan negara? dan pihak yang selalu menjadi korban adalah masyarakat. Mereka selalu kalah karena berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar.

Kasus agraria tersebut tidak terjadi begitu saja. Masalah tersebut akibat kesalahan dalam tata kelola kepemilikan. Kebebasan kepemilikan yang dilegalkan membuat siapa pun yang bermodal bisa menghalalkan berbagai cara, termasuk memiliki tanah/lahan.

Saat ini, apabila seorang pemilik tanah tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan, status tanahnya pun menjadi milik negara. negara boleh memberikan hak guna lahan (HGU) kepada siapa saja yang menginginkan.

Dari sini kita dapat menyimpulkan, selama aturan yang ada membebaskan kepemilikan dan tidak ada aturan jelas, maka konflik agraria akan wajar terus terjadi. Ini terjadi ketika masyarakat menggunakan sistem kapitalisme untuk menjalankan pemerintahan. Sebuah sistem yang hanya memikirkan bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sehingganya kita perlu untuk melirik aturan islam yang sudah berpengalaman dalam menangani masalah agraria. Islam diturunkan sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna, bukan hanya sekedar agama ritual saja. Khalifah atau pemimpin dalam islam akan menegakkan aturan sesuatu tuntunan syara’.

Pada sektor kepemilikan, Islam mempunyai aturan jelas. Islam mengatur bahwa SDA yang menyangkut padang gembala, air dan api (minyak bumi dan gas alam) tidak boleh dikuasai individu. Atas dasar itu, khalifah tidak akan mengizinkan perorangan mengelola SDA demi keuntungan pribadi. Semua harta umum itu akan dikelola negara. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, ketika SDA itu jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya.

Berkaitan dengan kepemilikan individu, negara melarang setiap orang melakukan tindakan sewenang-wenang seperti merebut hak milik atau merebut paksa tanah milik orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan memberikan tanah kepada rakyat ketika mereka bisa menghidupkan tanah tersebut.

Ini semua akan dilakukan dalam sistem Islam. Khalifah memiliki visi mengurus urusan umat, sehingga masyarakat akan terpenuhi kebutuhannya. Kasus konflik agraria tidak akan terjadi karena Islam sangat jelas membagi dan mengatur kepemilikan.

(Aktivis Dakwah)

Share:   

What do you think?

Infonesia

Written by Infonesia

Tinggalkan Balasan

Avatar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

ICJ/ Mahkamah Internasional (Ist/Lawnn.com)

Akhirnya! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza

Iran Eksekusi Mati 4 Terdakwa Kolaborasi dengan Israel dalam Rencana Sabotase