Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, bersama dengan beberapa anggota KPU lainnya, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di kantor DKPP.
Pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari terkait dengan pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Putusan DKPP ini merupakan hasil sidang terhadap empat perkara yang telah disidangkan, yaitu perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sanksi yang diberikan kepada Hasyim Asy’ari adalah peringatan keras terakhir. Sementara itu, anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz juga mendapat sanksi serupa.
Menurut DKPP, pelanggaran ini terjadi karena KPU tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Meskipun aturan belum diubah, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, empat pihak, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, mengadukan perkara ini. Mereka menilai tindakan anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 melanggar prinsip berkepastian hukum.
(ifn01)
GIPHY App Key not set. Please check settings