Internasional – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah yang menegaskan perlunya Israel mengambil tindakan nyata dalam mencegah genosida di Gaza, Palestina. Keputusan ini diambil sebagai respons atas dakwaan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Dalam laporan yang dikutip dari Al Jazeera pada Jumat, 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk menggunakan semua kewenangannya untuk mencegah genosida. Selain itu, Israel juga diharapkan memastikan bahwa pasukannya tidak terlibat dalam tindakan genosida dan menjaga keutuhan bukti-bukti dugaan genosida di Gaza.
Israel diberi batas waktu satu bulan untuk melaporkan kepada pengadilan mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk menegakkan perintah mahkamah. Hakim Donoghue menekankan bahwa keputusan ini menciptakan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi oleh Israel.
Selain itu, ICJ juga menekankan pentingnya pencegahan dan penghukuman terhadap penghasutan genosida. Dalam pembacaan putusan lebih lanjut, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menghukum pelaku penghasutan langsung terhadap tindakan genosida di Jalur Gaza.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai keadilan dan perdamaian di wilayah Palestina. Dunia menantikan tindakan Israel selanjutnya dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi situasi di Gaza.
Artikel ini sebelumnya telah dengan judul: “Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza | DAILYPOST.ID” – “https://dailypost.id/news/mahkamah-internasional-perintahkan-israel-hentikan-genosida-di-gaza/”
GIPHY App Key not set. Please check settings