Gorontalo – Hampir setiap panen PT. PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi, bahkan pembakaran tebu sudah menjadi salah satu metode panennya. Yang menjadi pertanyaannya apakah pembakaran tersebut legal atau illegal?
Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman, SH mengatakan, secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan karena tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat.
Sebab, pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan emisi yang berbahaya, tetapi juga merusak lingkungan secara keseluruhan.
“Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, kanker dan bahkan kematian prematur,” ungkapnya, Sabtu (13/4/2024).
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu menjelaskan, pembakaran tebu, dengan menghasilkan zat-zat seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil, berkontribusi pada pencemaran udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dari segi emisi, pembakaran tebu menghasilkan polutan udara seperti karbon dioksida, karbon monoksida, sulfur dioksida, dan partikel-partikel berbahaya lainnya. Polutan-polutan ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan manusia, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan bagi ekosistem lokal dan global,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo adalah kejahatan besar dan layak mendapat sanksi yang sesuai dengan dampak yang timbulkan.
Dijelaskannya, ini sebenarnya sudah diatur di ketentuan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: yang menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara: yang mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu
“Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah Provinsi Gorontalo maupun instansi vertical terkait mengenai kejahatan ini, padahal dampak dan kejahatannya sangat nyata. Semoga pemerintah tidak melakukan pembiaran atas hal ini dan ikut serta menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Terakhir, ia mengungkapkan masyarakat terdampak berharap besar dan menunggu kerja-kerja dari pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini, sembari mendiskusikan pembuatan gugatan Class Action.
“Jika terjadi pembiaran, langkah hukum yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke pihak yang menangungi atas tindakan hukum yang dibuat oleh perusahaan,” tandasnya. (Info02)
GIPHY App Key not set. Please check settings